Saleh Djasit: Inisiatif Jenis & Harga Mobil Damkar di DPRD

Saleh Djasit: Inisiatif Jenis & Harga Mobil Damkar di DPRD

- detikNews
Senin, 04 Agu 2008 12:47 WIB
Jakarta - Mantan Gubernur Provinsi Riau Saleh Djasit dituntut empat tahun penjara dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) di Riau senilai Rp 4,7 miliar. Djasit membela diri dengan mengatakan tidak bersalah dalam kasus itu.

"Saya selaku Gubernur tidak ada inisisatif untuk menentukan jenis atau merek mobil pemadam kebakaran dan jumlah serta harganya. Semua inisiatif ada pada anggota DPRD," kata Djasit.

Hal itu diungkapkan dia saat membaca pleidoi setebal 11 halaman di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada tahun 2003 itu, imbuh Djasit, masih berlaku UU No 22/1999 tentang Pemerintah Daerah. UU itu memposisikan DPRD sangat kuat, sehingga eksekutif tidak bisa berbuat apa-apa selain yang digariskan anggota dewan.

Anggota Komisi IV DPR ini menolak tegas bila yang digunakan sebagai pembanding harga Damkar di Riau adalah harga dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Sebab ITB bukan perusahaan yang menjual mobil tersebut.

"ITB sama sekali tidak berkompeten untuk memberi pendapat tentang harga, karena harga terbentuk di pasar. Harga barang apapun tidak dapat terjadi di lembaga ilmu pengetahuan," elak Djasit.

"Harga yang dihitung oleh saksi ahli di ITB sebesar Rp 444.595.454 per unit. Dalam persidangan diakui tidak ada perusahaan mobil pemadam kebakaran yang menjual dengan harga yang mendekati harga tersebut," lanjut Djasit.

Menurutnya, perbuatan korupsi telah melibatkan banyak pejabat negara. Di antara mereka ada yang memang berniat menguras kekayaan negara untuk kepentingan pribadi. Sebagian pejabat terlibat korupsi karena kelalaian dalam menjalanan tugas.

"Bahkan ada juga yang sama sekali bukan karena kelalaian apalagi kesengajaan, melainkan karena situasi dan kondisi setempat yang menggiring ke arah pelaksanaan tugas sedemikian rupa sehingga seolah-olah telah terjadi tindak pidana korupsi. Dalam kaitan ini saya tergolong dalam situasi dan kondisi yang terakhir ini," tandas Djasit yang tampil mengenakan baju warna hijau itu.

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis Hakim Moefri ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa (replik) atas pleidoi Djasit.
(irw/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads