"Hasil pembicaraan staf Kejaksaan dengan Kanwil (Depkum HAM) hari ini, tim Kejaksaan dipersilakan memeriksa David di LP Cipinang," kata Ketua Tim Pengawasan Kejagung Halius Hosein di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2008).
Halius menambahkan, dua jaksa yang dikirim ke LP Cipinang adalah Amandra Syah Marwan dan Fajar Sukriswan. Keduanya sudah berangkat sejak pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan David diperkirakan membutuhkan waktu 3 jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak menutup kemungkinan pula, kata Halius, jaksa menanyakan dugaan penyuapan yang dilakukan oleh David, sehingga dia bisa pergi meninggalkan Indonesia.
"Oh iya. Kita akan tanya apakah dia bisa pergi kemana-mana itu karena dia melakukan penyuapan atau memberi orang lain uang," tandas Halius.Β Β
Mengenai pemeriksaan pengacara David, Bambang Hartono, dan Kepala Dinas Imigrasi Aceh, Suroso, Halius mengatakan segera dilakukan. Suroso sudah bersedia untuk diperiksa di Kejagung Selasa 5 Agustus besok.
"Pengacaranya sedang dihubungi. Yang jelas Pak Suroso bersedia besok untuk datang.
Seperti diberitakan, David pergi ke Hong Kong setelah dibebaskan secara bersyarat dari Rutan Salemba. Mantan Dirut Bank Sertivia itu sempat ditangkap dan ditahan petugas imigrasi Bandar Udara Hong Kong selama dua jam pada 9 Juli 2008 lalu.
Namun akhirnya David Nusa yang belum melunasi uang pengganti senilai Rp 1,29 triliun itu dilepaskan karena mengantongi surat bebas cekal dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
Saat kembali ke Indonesia pada 18 Juli 2008, David langsung dijebloskan lagi ke LP Narkotika Cipinang dan status bebas bersyaratnya dicabut. Akibat kasus ini Kepala Rutan Salemba Bambang Sumardiono dan Kepala Balai Pemasyarakatan Jakarta Barat Rasyid Adjam dicopot dari jabatannya. (irw/iy)











































