Tak lain dan tak bukan supaya SBY memecat Paskah dan Kaban detik ini juga. Apa bisa desakan yang muncul di media massa sepanjang akhir pecan lalu itu terwujud? Sebaiknya jangan berharap banyak. Ada rambu hukum dan fatsun politik yang pasti jadi pertimbangan SBY.
Di hukum ada azas praduga tidak bersalah yang diberlakukan pada tersangka, tertuduh dan terdakwaย sampai adanya vonis pengadilan. Selama proses hukum berlangsung, maka mereka patut diduga tidak bersalah, karenanya berhak membela diri dan belum dapat dikenai sanksi yang menjadi menjadi konsekuensi hukum dari vonis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas atas dasar apa Presiden SBY mencopot Paskah dan Kaban dari posisi sebagai Menneg PPN/Kepala Bappenas dan Menhut? Bila dasarnya pengakuan di bawah sumpah Hamka Yandhu, maka dengan mudah SBY jadi sasaran kecaman Partai Golkar dan Partai Bulan Bintang.
Tidak sulit memperkirakan bunyi kecaman dua parpol yang masing-masing tempat Paskah dan Kaban bernaung. Kurang lebih seperti begini; "Presiden kok taat tekanan publik! Harusnya taat UU dan aturan hukum berlaku dong!"
Sebaliknya, bila tidak langsung menyatakan Paskah dan Kaban non aktif usai mendengar penjelasan dari yang besangkutan, SBY jadi sasaran caci maki pengamat dan politisi. Kurang lebih seperti ini bunyinya; "Jadi presiden kok ndak tegas! Katanya anti korupsi, kok masih peragu!"
Tidak lupa dua kubu pengecam itu akan menambahkan pertanyaan (pernyataan) curiga yang kira-kira seperti ini; "Mau cari aman di 2009 ya? Saya tidak mendukung SBY di pilpres nanti". Tidak tertutup kemungkinan masalah ini lalu akan jadi subyek favorit kampanye
negatif di Pemilu 2009.
Meski berseberangan, dua kubu pengecam ini punya kesamaan yaitu sama-sama tidak perlu memberi tanggung jawab hukum, moral dan politis (tapi dapat bonus ngetop) atas pernyataannya. Tapi SBY tidak seberuntung mereka, setiap pernyataan dan sikap resminya jelas membawa konsekuensi hukum dan dampak politis.
Menteri adalah jabatan politis. Kader parpol yang duduk di posisi tersebut, merupakan realisasi fatsun politik presiden kepada parpol-parpol yang berkoalisi mendukung pemerintahannya. Maka pencopotan menteri tanpa dasar hukum kuat artinya melanggar kesepakatan awal dan ancam keutuhan koalisi.
Sebetulnya ada preseden tentang pencopotan menteri yang diduga keras terlibat korupsi meski tidak ada vonis hukum atas 'fakta' yang dituduhkan publik. Yaitu pencopotan Yusril Ihza Mahendra dan Hamid Awaluddin dari pos mensesneg dan menkum HAM pada Mei 2007.
Namun menerapkan metoda serupa tidak membuat SBY lolos dari kecaman. Maklum saja dia pernah menyatakan harapan bahwa reshuffle menteri tahun lalu merupakan kali terakhir. Mungkin bunyi kecamannya seperti ini; "Huh! Presiden apaan tu nggak bisa dipegang komitmennya!"
Kemudian apa jalan keluar bagi SBY keluar dari jebakan kecaman-kecaman itu secara elegan? Ada sedikit 'akal-akalan' yang bisa dipakai siapa pun yang ditunjuk beri pernyataan pada wartawan.
1. Bahwa surat KPK meminta persetujuan presiden untuk memeriksa Paskah dan Kaban telah diterima. Oleh karenanya maka presiden menyatakan untuk sementara dua menteri bersangkutan non-aktif.
2. Berpegang azas praduga tidak bersalah, presiden memerintahkan Paskah dan Kaban menemui KPK guna memberi penjelasan dugaan suap mereka. Langkah ini demi penegakan hukum dan sesuai kontrak poltik untuk tranparan.
Apakah satu dari dua skenario ini yang akan dijalankan? Atau malah hujan kecaman? Kita tunggu saja sama-sama... (lh/gah)











































