"Gunakan peristiwa beredarnya rekaman tidak resmi tersebut sebagai momentum menata ulang organisasi KNKT agar lebih efisien dan kredibel sesuai standar internasional," ujar Menhub Jusman Syafii Djamal yang disampaikan Kepala Pusat Komunikasi Publik Dephub Bambang Suprijadi Ervan.
Bambang menyampaikan itu dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (4/8/2008). Proses menata ulang itu, imbuhnya termasuk meneliti secara internal tentang peraturan, prosedur dan tata cara penyimpanan dokumen dan benda-benda hasil penyelidikan kecelakaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menhub yang sebelumnya memerintahkan KNKT menyelidiki rekaman yang beredar, juga memerintahkan untuk menemukan sumber rekaman.
"Jika ada orang dalam KNKT yang terlibat, jatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika dilakukan orang di luar KNKT serahkan pada mekanisme hukum yang berlaku, terutama gunakan payung undang-undang," kata mantan atase perhubungan RI di Malaysia ini.
Menhub, imbuh Bambang, juga meminta agar KNKT dibebaskan pada unsur-unsur yang tidak hormat pada aturan mengikat yang telah ditetapkan International Civil Aviation Organization (ICAO). Utamanya dalam annex kecelakaan pesawat terbang.
"Bangun rasa hormat pihak karyawan kantor pada kredibilitas KNKT sebagai satu-satunya institusi penyelidikan kecelakaan transportasi," tuturnya.
Bagaimana bila ada kesan instruksi Menhub di atas mengakui bahwa rekaman yang beredar adalah copy-an dari rekaman asli?
"Oh tidak. Tidak mengakui, tapi dengan beredarnya percakapan ini, itu momentum untuk membenahi KNKT," tandas Bambang. (nwk/anw)











































