"Bagaimana pun kita harus percaya pemerintah," kata pengamat Hukum Penerbangan, Kamis Martono dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (4/8/2008).
Menurut Martono, apa yang telah dikeluarkan pemerintah melalui KNKT sudah kuat secara yuridis. "Saya lihat dari aspek hukum, KNKT yang benerlah," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika berita ini tidak cepat diklarifikasi, Martono memprediksi efek yang ditimbulkan akan panjang.
"Keluarga korban gugat AdamAir sehingga tanggung jawab menjadi tidak terbatas (unlimited liability). Kalau sampai begini, hakim dapat menciptakan Yurispruden, keputusannya akan tergantung dari rasa percaya dia, bukan berdasarkan aturan," pungkas Martono.
Rekaman yang disebut-sebut sebagai percakapan terakhir antara pilot dan kopilot AdamAir yang jatuh di Majene, Sulawesi Barat, pada 1 Januari 2007 beredar luas di internet.
Meski pihak Departemen Perhubungan membantah keras keabsahan percakapan tersebut, namun Menhub meminta KNKT menyelidiki rekaman itu karena ada sedikit kemiripan. (mok/anw)











































