"Wah kalau belum resmi kita belum bisa (eksekusi)," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Marwan Effendi, kepada detikcom, Minggu (3/8/2008).
Marwan menambahkan, apabila putusan kasasi itu telah disampaikan MA, dia telah meminta Kejati Sumut agar segera bergerak. "Saya minta Kajati Sumut untuk menindaklanjuti kalau memang sudah ada keputusan itu," imbuh Marwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sudah ditangani pak Jampidum (Jampidum Abdul Hakim Ritonga), beliau sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim," pungkas Marwan.
Adelin diputus 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dia juga harus membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan US$ 2,938 juta. Jika dalam waktu 1 bulan uang tidak dibayar, maka Adelin dikenai hukuman 5 tahun penjara.
Dengan putusan ini, maka MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan No 2240 Bid B tahun 2007 yang menjatuhkan vonis bebas Adelin pada 7 November 2007. Sejak saat itu, Adelin menghilang. (irw/asy)










































