"Harus dibuktikan dengan bukti materil berupa transfer uang cek dan tanda terima cash," ujar Dewan Pimpinan Nasional Partai Demokrasi Kebangsaan Ryaas Rasyid di sela-sela tabligh dan dzikir Partai Demokrasi Kebangsaan di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, (3/8/2008).
Menurut mantan Menteri Otonomi Daerah ini, Kalau bukti itu tidak bisa ditunjukkan berarti tidak bisa menyeret seseorang menjadi tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sikap SBY tidak perlu diucapkan. Semua proses hukum. Tidak perlu dicampuri baik terkait Paskah maupun MS Kaban," imbuhnya.
Hamka Yandu dalam sidang Senin 28 Juli 2008, menyatakan semua anggota Komisi IX DPR menerima aliran dana BI. Uang tersebut adalah uang untuk diseminasi Pemilu dan UU BI. Paskah Suzetta merupakan salah satu mantan anggota DPR yang disebutkan oleh Hamka Yandhu menerima aliran dana tersebut.
Nama-nama lain yang disebutkan oleh Hamka antara lain, MS Kaban (FPBB), Ali Masykur MUsa (FPKB), Burhanudin Aritonang dan Abdullah Zaini (FPG), Emir Moeis (FPDIP), Endin Aj Sofihara (PPP). (gus/irw)










































