"Kami melaporkan direktur dan humas RSCM," ujar Direktur LBH Kesehatan M Sentot usai melakukan pelaporan di Polda Metro Jaya Jl Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (2/8/2008).
Sentot mengatakan, tindakan hukum dilakukan kepada RSCM berdasarkan pasal 304 KUHP tentang Penelantaran dan pasal 335 KUHP tentang Perbuatan tidak menyenangkan.
Sentot menegaskan, pihaknya sangat menyayangkan perlakuan yang diberikan oleh RSCM. RSCM sebagai rumah sakit rujukan tidak memberikan pelayanan optimal.
"Mereka adalah orang, bukan hewan. Berhak mendapat pelayanan kesehatan," kata Sentot.
Dalam proses pelaporan tadi siang, pihaknya melakukan gelar perkara terlebih dulu. "Kami harus gelar perkara yaitu memenuhi unsur pidana, memberikan alat bukti, dan menghadirkan saksi, baru laporan diterima," tandas Sentot. (ddt/nik)











































