Hal ini disampaikan oleh Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang dalam diskusi bertema 'Korupsi Bersama Ala DPR,' di Warung Daun Jl Pakubuwono, Jakarta Selatan, Sabtu (2/8/2008).
Bastian menjelaskan, golongan pertama adalah anggota DPR yang berperan aktif melakukan negosisasi dan yang bertransaksi dengan mitra kerjanya di departemen-departemen maupun di daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan golongan ketiga ini yang malu-malu mau. Dia berpura-pura tidak tahu atau tidak mau tetapi saat diberikan uang dia menerima uang secara diam-diam.
Sementara itu, dalam acara yang sama Pakar Hukum tata Negara Saldi Isra, meminta agar ada perlindungan oleh para penegak hukum terkait kasus-kasus semacam ini. Ia berharap penegak hukum lebih tegas melaksanakan tugasnya.
"Coba lebih berani menghukum, maka kita akan melihat sesuatu yang baru hari ini," pungkas Koordinator Forum Peduli Sumatera Barat ini.
(rdf/gah)











































