"Kalau diberhentikan, sekarangpun Presiden bisa saja. Ya itu kan mengenai soal terkait dengan kontrak antara mereka dengan Presiden. Kita serahkan kepada Presiden," kata Akbar saat bertandang di kantor PBR, Jl Abdulah Syafii, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (2/8/2008).
Menurut Akbar, SBY patut menanyakan kepada Kaban dan Paskah apakah betul pernyataan yang disampaikan Hamka Yandhu itu. Namun jika keduanya membantah, SBY harus menyerahkannya pada proses hukum, karena sudah ada dugaan keterlibatan keduanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap anggota-anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, silakan diproses secara hukum," imbuhnya.
SBY berencana akan memanggil Kaban dan Paskah untuk dimintai keterangannya berkaitan dengan dugaan keterlibatan suap aliran dana BI saat keduanya menjadi anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. (fiq/gah)











































