"Saya selaku mantan Ketua KNKT kecewa. Itu kok bisa beredar di TV, di segala macam. Padahal seharusnya itu rahasia. Hanya investigator yang melaksanakan penyelidikan itu saja yang boleh tahu," kata mantan Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Setio Raharjo, dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (2/8/2008).
Dia menjelaskan, hal itu sesuai aturan Annex 13 International Civil Aviation Organisation (ICAO). Aturan itu menjadi acuan para investigator dalam penyelidikan kecelakaan pesawat.
"Ada beberapa poin yang tidak boleh diungkap ke masyarakat luas, antara lain isi percakapan pilot dan data kesehatan," ujarnya.
Kok bisa bocor? "Saya tidak tahu, betul-betul tidak tahu," ujar pria yang pernah menangani penyelidikan kecelakaan tragis itu.
Setio mengaku sudah tahu adanya rekaman dan transkrip tersebut. Namun Setio tidak dapat memastikan keaslian rekaman yang beredar itu.
(fiq/gah)











































