"Buat apa lagi juknis? Kan yang dari KPU sudah sangat jelas," kata Mensesneg Hatta Rajasa di Sungai Liat, Bangka Belitung, Sabtu (2/8/2008).
Aturan dari KPU yang dimaksud Hatta adalah turunan dari UU Pemilu. Di sana disebutkan bahwa seluruh pejabat negara yang juga kader parpol dapat berkampanye dengan catatan harus cuti selama mengikuti kegiatan tersebut.
Masa cuti yang dijalani menteri bersangkutan dapat dibatalkan. Yakni bila sewaktu-waktu presiden memanggil mereka untuk kembali bertugas untuk menangani langsung masalah penting dalam lingkup departmennya.
Menteri yang hendak berkampanye harus mengajukan permohonan cuti ke Setneg paling lambat 30 hari sebelum hari pertama cuti. Pihak setneg wajib memprosesnya paling lama dua pekan.
Kecuali presiden dan wakil presiden, para pejabat negara yang berkampanye dilarang menggunakan fasilitas negara. Sedangkan fasilitas negara yang dimaksud dalam kaitan presiden dan wakil presiden adalah fasilitas pengamanan dan kesehatan yang memang merupakan bagian dari prosedur terkait kapasitas mereka sebagai kepala negara. (lh/gah)











































