"Buat apa lagi juknis? Kan yang dari KPU sudah sangat jelas," kata Mensesneg Hatta Rajasa di Sungai Liat, Bangka Belitung, Sabtu (2/8/2008).
Aturan dari KPU yang dimaksud Hatta adalah turunan dari UU Pemilu. Di sana disebutkan bahwa seluruh pejabat negara yang juga kader parpol dapat berkampanye dengan catatan harus cuti selama mengikuti kegiatan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri yang hendak berkampanye harus mengajukan permohonan cuti ke Setneg paling lambat 30 hari sebelum hari pertama cuti. Pihak setneg wajib memprosesnya paling lama dua pekan.
Kecuali presiden dan wakil presiden, para pejabat negara yang berkampanye dilarang menggunakan fasilitas negara. Sedangkan fasilitas negara yang dimaksud dalam kaitan presiden dan wakil presiden adalah fasilitas pengamanan dan kesehatan yang memang merupakan bagian dari prosedur terkait kapasitas mereka sebagai kepala negara. (lh/gah)











































