"Motif pelaku hanya ingin mengambil barang korban," ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Winarko di lokasi, Jl Tegal 15, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/8/2008).
Heru menjelaskan Nendi beraksi pukul 04.00 WIB, pelaku masuk rumah dengan melompat pagar, lalu naik ke eternit lantai II. Kemudian masuk ke rumah lewat pintu belakang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru menjelaskan pelaku adalah oknum Linmas dikelurahan terdekat. "Ada dugaan pelaku mungkin sempat ngobrol dan cerita dengan polisi, saya kira pasti ditanya-tanya, pelaku tidak lari," ungkap perwira menengah ini.
Heru mengatakan pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 351 KUHP tentang penyiksaan junto pasal 338 tentang pembunuhan, ancaman hukuman 8-15 tahun penjara.
(rdf/ndr)