Penahanan ini terkait dengan upaya polisi untuk memeriksa ketiganya terkait dengan pembunuhan berantai dan berencana yang dilakukan Ryan.
Sejauh ini polisi belum menetapkan status keluarga Ryan sebagai tersangka, namun hanya sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, saksi lain yaitu 7 penggali kolam dan septic tank di belakang rumah Ryan serta seorang sopir, Sumarsono, dan seorang pembeli TV, Suwarso, sudah dipulangkan Polres Jombang sejak Jumat 1 Agustus 2008 malam. 7 Penggali kolam dan septic tank yakni Slamet, Solitan, Supardi, Sunggono, Budyono, Sarto dan Lukman.
Kosim menyatakan, mereka semua belum ada bukti atau fakta hukum untuk menahan 7 penggali kolam dan septic tank serta seorang sopir Sumarsono dan seorang pembeli TV, Suwarso.
"Pemeriksaan sudah cukup. Nanti kalau diperlukan kita panggil lagi," kata Kosim.
(nik/gah)










































