"Tadi saya sempat berbincang dengan dia, dia melakukan aksinya seorang diri. Saat itu sebenarnya dia tidak mau membunuh, tapi karena kepergok sedang mencuri, dia ketakutan korban berteriak lalu gelap mata dan menusuk," kata kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Winarko di lokasi di Jl Tegal 15, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/8/2008).
Dia melanjutkan bahwa Nendi pun sempat menonton olah tempat kejadian perkara (TKP). "Dia ada di situ waktu kita tangkap. Dia bisa kena pasal 365 KUHP terkait perampokan, 338 KUHP tentang pembunuhan, dan 351 KUHP ancamannya penjara bisa sampai 8-15 tahun penjara," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu sekitar pukul 09.30 WIB, 3 jenazah H Hutabarat, Marinta Hutabarat, serta pembantu pasangan istu yang bernama Santi telah dibawa menuju RSCM. "Penyelidikan masih dilakukan untuk mengetahui barang apa saja yang hilang. Ada anak korban di rumahnya sedang mendata," tandasnya.
(ndr/gah)










































