SBY Harus Ingat Pengakuan di Bawah Sumpah Hamka Yandu

Panggil Kaban & Paskah

SBY Harus Ingat Pengakuan di Bawah Sumpah Hamka Yandu

- detikNews
Sabtu, 02 Agu 2008 08:01 WIB
Jakarta - Presiden SBY berencana memanggil Menteri Kehutanan MS Kaban dan Kepala Bapenas Paskah Suzetta untuk melakukan klarifikasi terkait aliran dana BI. Tapi diingatkan agar SBY mencermati pengakuan Hamka Yandu yang di bawah sumpah kala di pengadilan.

"Itu adalah modal utama yang dipertanyakan kepada Paskah dan Kaban, karena dari sana informasi berasal. Dan di bawah sumpah itu mutlak itu hukumnya, kalau sampai tidak sesuai ada ancaman hukuman hingga 5 tahun ke atas," kata pengamat hukum Rudi Satriyo saat berbincang via telepon Sabtu (2/8/2008).

Menurut pengajar UI ini, pengakuan di bawah sumpah itu harus benar-benar menjadi bahan pertimbangan. "Pengakuan bisa menjadikan bukti dan apa yang disampaikan saksi bisa menjadi 2 kemungkinan, bila kuat dijadikan bukti dan kalau tidak benar akan menjadi bumerang," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut menurutnya bagaimanapun proses hukum mesti dilakukan dengan adanya pengakuan itu. "Itu menjadi modal awal, proses hukum mesti dilakukan. Memang masih sumir, untuk itu harus didukung bukti kuitansi atau ada transfer pembengkakan deposito. Ada penguatan bukti lebih lanjut, taruhannya di situ kemampuan penyidik," urainya.

Apakah perlu ada non-aktif? "Tren pengadilan sekarang menonaktifkan, harapannya lebih nudah pemeriksaan. Tapi pendapat saya itu tidak masalah, karena kita perlu menjunjung asas praduga tidak bersalah," tandasnya.
(ndr/)


Berita Terkait