"Itu adalah modal utama yang dipertanyakan kepada Paskah dan Kaban, karena dari sana informasi berasal. Dan di bawah sumpah itu mutlak itu hukumnya, kalau sampai tidak sesuai ada ancaman hukuman hingga 5 tahun ke atas," kata pengamat hukum Rudi Satriyo saat berbincang via telepon Sabtu (2/8/2008).
Menurut pengajar UI ini, pengakuan di bawah sumpah itu harus benar-benar menjadi bahan pertimbangan. "Pengakuan bisa menjadikan bukti dan apa yang disampaikan saksi bisa menjadi 2 kemungkinan, bila kuat dijadikan bukti dan kalau tidak benar akan menjadi bumerang," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah perlu ada non-aktif? "Tren pengadilan sekarang menonaktifkan, harapannya lebih nudah pemeriksaan. Tapi pendapat saya itu tidak masalah, karena kita perlu menjunjung asas praduga tidak bersalah," tandasnya.
(ndr/)











































