Polisi Kejar Adelin Setelah Ada Perintah MA

Polisi Kejar Adelin Setelah Ada Perintah MA

- detikNews
Jumat, 01 Agu 2008 21:13 WIB
Polisi Kejar Adelin Setelah Ada Perintah MA
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memvonis Adelin Lis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Tapi keberadaaan Adelin masih misterius. Akankah polisi melakukan pengejaran, setelah vonis keluar?

"Pihak Mahkamah Agung minta melakukan pencarian baru kita cari," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira saat dihubungi via telepin, jumat (1/8/2008).

Abu Bakar menjelaskan bahwa sampai saat ini pihaknya belum melakukan penangkapan pada Adelin karena dulu adelin divonis bebas oleh pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia dulu kan dinyatakan bebas oleh pengadilan," ucap jenderal bintang dua ini.

Mengenai vonis yang dijatuhkan terhadap adelin, Abubakar menyatakan kesetujuannya. "Saya sependapat dengan vonis 10 tahun yang dikenakan pada adelin," tandasnya. (ddt/ndr)


Berita Terkait