"Pihak Mahkamah Agung minta melakukan pencarian baru kita cari," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira saat dihubungi via telepin, jumat (1/8/2008).
Abu Bakar menjelaskan bahwa sampai saat ini pihaknya belum melakukan penangkapan pada Adelin karena dulu adelin divonis bebas oleh pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai vonis yang dijatuhkan terhadap adelin, Abubakar menyatakan kesetujuannya. "Saya sependapat dengan vonis 10 tahun yang dikenakan pada adelin," tandasnya. (ddt/ndr)










































