"Kalaupun belum terima putusan itu, tapi kita merasa bersyukur. Dulu dia (Adelin) kan dibebaskan di Pengadilan Negeri. Kita kemudian kasasi dan memang menginginkan orang itu dihukum," ujar Kapuspenkum Kejagung, BD Nainggolan, kepada detikcom, Jumat (1/8/2008).
Nainggolan menambahkan, dengan adanya keputusan MA itu, Kejaksaan akan segera mengeksekusi Adelin. Namun, dia belum mendapatkan informasi mengenai keberadaan Adelin yang hingga saat ini masih buron.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adelin divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumut, pada 5 November 2007 lalu. Beberapa jam setelah divonis, Adelin dilepas dari Rutan Tanjung Gusta, Medan, dan menjadi buron kasus pencucian uang. (irw/fiq)










































