Adelin Lis Dibui 10 Tahun, Kejaksaan Bersyukur

Adelin Lis Dibui 10 Tahun, Kejaksaan Bersyukur

- detikNews
Jumat, 01 Agu 2008 17:41 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus korupsi dan pembalakan liar di Sumatera Utara, Adelin Lis, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Mahkamah Agung (MA). Kejaksaan merasa bersyukur atas keluarnya putusan kasasi itu.

"Kalaupun belum terima putusan itu, tapi kita merasa bersyukur. Dulu dia (Adelin) kan dibebaskan di Pengadilan Negeri. Kita kemudian kasasi dan memang menginginkan orang itu dihukum," ujar Kapuspenkum Kejagung, BD Nainggolan, kepada detikcom, Jumat (1/8/2008).

Nainggolan menambahkan, dengan adanya keputusan MA itu, Kejaksaan akan segera mengeksekusi Adelin. Namun, dia belum mendapatkan informasi mengenai keberadaan Adelin yang hingga saat ini masih buron.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya kalau ditemukan, ya dieksekusi. Akan diusahakan untuk mencari dia untuk dilakukan eksekusi itu" pungkas Nainggolan.

Adelin divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumut, pada 5 November 2007 lalu. Beberapa jam setelah divonis, Adelin dilepas dari Rutan Tanjung Gusta, Medan, dan menjadi buron kasus pencucian uang. (irw/fiq)


Berita Terkait