"Iya pantas (dihukum mati)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga menjawab pertanyaan wartawan apakah Ryan 100 persen pantas dihukum mati.
Hal ini disampaikan Ritonga di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Teknik caranya membunuh yang dilakukan dengan mutilasi dengan jumlah yang cukup banyak memenuhi syarat untuk diajukan hukuman mati," ujarnya.
Namun demikian, menurut Ritonga, hukuman bagi Ryan sangat tergantung dengan
hasil pemeriksaan kepolisian. "Bisa tidak (polisi) membuktikan perbuatan itu dilakukan dia, tetapi bisa tidak dipertanggungjawabkan kepada dia," kata Ritonga.
Kalau Ryan sadar melakukan pembunuhan? "Kita lihat dulu. Kan kadang-kadang ada psikopat yang sewaktu-waktu. Tetapi kalau sudah beruntun dari awal dia sudah begitu, sulit," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, hukuman bagi Ryan tergantung pemeriksaan psikiater.
"Karena gangguan jiwa tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada dia, maka berdasarkan pasal 44 boleh bebas," kata Ritonga. (aan/iy)











































