Jampidum Kejagung: Ryan Pantas Dihukum Mati

Jampidum Kejagung: Ryan Pantas Dihukum Mati

- detikNews
Jumat, 01 Agu 2008 16:54 WIB
Jampidum Kejagung: Ryan Pantas Dihukum Mati
Jakarta - Very Idam Henyansyah alias Ryan diduga telah membunuh 11 orang secara keji. Perbuatan Ryan dinilai telah memenuhi syarat-syarat hukuman mati.

"Iya pantas (dihukum mati)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga menjawab pertanyaan wartawan apakah Ryan 100 persen pantas dihukum mati.

Hal ini disampaikan Ritonga di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ritonga mengatakan menentukan hukuman mati tidak bisa sembarangan. Hukuman mati harus dilihat beberapa faktor antara lain dari jumlah korban, dan teknik pelaksanaan pembunuhan.

"Teknik caranya membunuh yang dilakukan dengan mutilasi dengan jumlah yang cukup banyak memenuhi syarat untuk diajukan hukuman mati," ujarnya.

Namun demikian, menurut Ritonga, hukuman bagi Ryan sangat tergantung dengan
hasil pemeriksaan kepolisian. "Bisa tidak (polisi) membuktikan perbuatan itu dilakukan dia, tetapi bisa tidak dipertanggungjawabkan kepada dia," kata Ritonga.

Kalau Ryan sadar melakukan pembunuhan? "Kita lihat dulu. Kan kadang-kadang ada psikopat yang sewaktu-waktu. Tetapi kalau sudah beruntun dari awal dia sudah begitu, sulit," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, hukuman bagi Ryan tergantung pemeriksaan psikiater.

"Karena gangguan jiwa tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada dia, maka berdasarkan pasal 44 boleh bebas," kata Ritonga. (aan/iy)


Berita Terkait