"Hari ini sudah saya perintahkan untuk pencekalan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Marwan Effendi di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2008).
Menurut Marwan, kedelapan tersangka itu terdiri dari empat pejabat PT Pos pusat di Bandung, Jawa Barat, dan empat lainnya merupakan Dirut perusahaan rekanan.
Mantan Kapusdiklat Kejagung itu menjelaskan, para tersangka telah melakukan penyimpangan bisnis di PT Pos. Sesuai SOP, Pos Logistik seharusnya hanya melayani pergudangan, transportasi, dan paket udara.
Namun, sebanyak Rp 28 miliar telah dikucurkan untuk bisnis batu bara di Kalsel. Belakangan bisnis tersebut ternyata fiktif dan uang PT Pos hilang entah ke mana.
Untuk diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus di BUMN itu sebelumnya. Yakni dugaan korupsi penyalahgunaan dana nonbujeter dan dana operasional di Kantor Pos Wilayah IV Jakarta. Sebanyak 8 pejabat Pos ditahan dalam kasus senilai Rp 40 miliar itu, di antaranya Dirut PT Pos Hana Suryana.
(irw/iy)











































