Jimly: Pendidikan Hukum Harus Dimodernisasi

Jimly: Pendidikan Hukum Harus Dimodernisasi

- detikNews
Jumat, 01 Agu 2008 15:12 WIB
Jakarta - Penyelenggaraan pendidikan hukum di perguruan tinggi di Indonesia harus dimodernisasi, sejalan dengan perkembangan Teknologi Informasi (TI). Jika tidak, para sarjana hukum yang buta teknologi bisa terancam.

"Di era digital ini, sangat boleh jadi para sarjana hukum bisa terancam. Tidak perlu sarjana karena orang sudah bisa mengakses informasi hukum lewat internet, meski tidak secara konseptual," ujar Ketua Makhamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie.

Hal tersebut dikatakan Jimly saat membuka Rapat Koordinasi Makhamah Konstitusi Dengan Perguruan Tinggi, Fakultas Hukum, dan Pusat Kajian Konstitusi Se-Indonesia, di Hotel Sultan, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (1/8/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Jimly, terobosan yang bisa dilakukan, adalah dengam modernisasi internal. "Kita perlu teknologi modern, yang merubah kultur internal," jelasnya.  Dalam kesempatan itu Makhamah Konstitusi menandatangani nota kesepahaman dengan 34 Perguruan Tinggi Negeri di tiap propinsi dalam kerjasama penggunaan teknologi video conference.

Dengan adanya teknologi ini, mahasiswa dan nara sumber dapat melakukan tatap muka walau terpisah jarak ribuan kilometer. Jimly pun siap memberikan kuliah  lewat fasilitas ini.

Pada kesempatan itu, Jimly juga berusaha mendorong modernisasi peradilan di Indonesia. "Peradilan kita belum berhasil mengangkat citra dirinya sebagai penunjang demokrasi," pungkas Jimly.
(lrn/rdf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads