"Di era digital ini, sangat boleh jadi para sarjana hukum bisa terancam. Tidak perlu sarjana karena orang sudah bisa mengakses informasi hukum lewat internet, meski tidak secara konseptual," ujar Ketua Makhamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie.
Hal tersebut dikatakan Jimly saat membuka Rapat Koordinasi Makhamah Konstitusi Dengan Perguruan Tinggi, Fakultas Hukum, dan Pusat Kajian Konstitusi Se-Indonesia, di Hotel Sultan, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (1/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya teknologi ini, mahasiswa dan nara sumber dapat melakukan tatap muka walau terpisah jarak ribuan kilometer. Jimly pun siap memberikan kuliah lewat fasilitas ini.
Pada kesempatan itu, Jimly juga berusaha mendorong modernisasi peradilan di Indonesia. "Peradilan kita belum berhasil mengangkat citra dirinya sebagai penunjang demokrasi," pungkas Jimly.
(lrn/rdf)











































