Mantan Wakil Rakyat Ancang-ancang Tempuh Jalur Hukum

Dituduh Terima Dana BI

Mantan Wakil Rakyat Ancang-ancang Tempuh Jalur Hukum

- detikNews
Jumat, 01 Agu 2008 07:07 WIB
Jakarta - Hamka Yandhu menuding 52 anggota DPR 1999-2004 menerima aliran dana BI Rp 100 miliar. Pernyataan itu kontan membuat sejumlah nama kebakaran jenggot.

Upaya untuk menyangkal pun dilakukan. Tak hanya pernyataan langsung, jalur hukum pun ditempuh.

Misalnya saja mantan anggota fraksi PDIP Engelina H Pattiastina. Anggota DPR yang merupakan anggota komisi IX itu mengaku akan mencari klarifikasi terlebih dulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya akan cari klarifikasi dulu ke Dudhie Murod (salah satu Ketua DPP PDI Perjuangan. Saya akan tanya kenapa memasukkan nama saya sebagai penerima dana BI," kata dalam keterangan pers Kamis malam.

Tudingan itu, kata dia, telah mencemarkan namanya. Karena itu, pihaknya mengaku siap jika dipanggil pengadilan untuk menjadi saksi.

Kasus aliran dana BI bermula ketika Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 2003 yang mengeluarkan persetujuan penggunakan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), uang tersebut diduga mengalir ke sejumlah anggota DPR dan mantan pejabat BI.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka yaitu mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, mantan anggota DPR Anthony Zedra Abidin dan anggota DPR Hamka Yandhu. (hen/ken)


Berita Terkait