Informasi yang dikumpulkan, Jumat (1/8/2008), bekas Direktur Utama PT Delta Makmur Ekpresindo itu dibawa ke LP Cipinang pada Kamis 31 Juli pukul 21.00 WIB.
Sebelumnya, Hartono ditangkap petugas Kejari Pusat di Plaza Senayan, Jakarta pada pukul 14.30 WIB. Hartono langsung digelandang ke Kejaksaan Negeri Jakpus untuk diperiksa.
Hartono divonis 15 tahun penjara setelah terbukti membobol Bank BRI cabang Senen bersama sejumlah rekannya. Pada 2005, Hartono meminta penangguhan penahanan dan diberikan status tahanan kota.
Namun setelah vonis keluar, Hartono melarikan diri. Nama Hartono sempat masuk daftar buronan interpol. Dia membobol pada Desember 2003, dan disidangkan kasusnya pada 2004. Hingga akhirnya pada 2005, lepas kasusnya putus dengan alasan sakit, Hartono melarikan diri. (ken/ken)











































