Apa yang menyebabkan David Nusa lolos? Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edward R Putra mengatakan, hal itu terjadi karena lemahnya pengawasan terhadap pengemplang BLBI Rp 1,3 triliun itu.
"Soalnya saya tidak tahu pasti kapan pembebasan bersyarat (untuk David) itu turun." kata Edward usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis 931/7/2008).
Menurut Edward, seharusnya, David tunduk kepada peraturan yang melekat pada status bebas bersyarat itu. "Kalau ditentukan lapor seminggu sekali ya harus lapor," katanya.
Edward diperiksa Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung dan dicecar 20 pertanyaan seputar pembebasan bersyarat David Nusa. Edward sebelumnya sempat berlari dari kejaran wartawan yang ingin memancarainya.
(ken/ken)











































