"Seandainya itu ada bukti, saya siap mengikuti proses hukum yang ada," kata Kaban di rumah dinasnya, Jl Denpasar, Jakarta, Kamis (31/7/2008).
Kaban mengatakan, dirinya sudah pernah bertanya kepada Hamka Yandhu mengenai sejumlah uang yang diberikan kepada anggota DPR Komisi IX pada tahun 2007. Saat itu Hamka belum menjadi tersangka kasus suap BI. Hamka menjawab kalau Kaban tidak terlibat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kaban pun mengakui kalau dirinya tidak pernah mendengar isu tentang dana sebesar Rp 31 miliar yang mengalir ke Komisi IX DPR.
"Karena saya tidak termasuk dalam anggota Panja Revisi UU BI," imbuhnya.
Mengenai isu pencopotan dirinya sebagai menteri terkait kasus tersebut, Kaban menilai hal tersebut tidak relevan. Karena peristiwa itu terjadi tahun 2003-2004.
"Menurut saya ini tidak relevan dikaitkan dengan masalah yang berkembang belakangan ini. Itu adalah hak prerogatif presiden. Saya pikir tidak ada relevansinya dengan masalah ini," tukasnya. (gus/iy)











































