"Nggak ada mengulur-ulur waktu, semua ada birokrasi. Jadi habis dari TPA kan ada proses lagi administrasinya, bagaimana sampai melahirkan draft Surat Keputusan Presiden. Bukan langsung habis TPA keluar langsung begitu," ujar Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin di kantornya, Jl Hasanuddin, Jakarta (31/7/2008).
Demikian pula dengan pengganti Jamwas, MS Rahardjo yang akan memasuki masa pensiun. Kejagung mengaku sudah menetapkan calon pengganti, namun masih menunggu Keppres.
"Sambil menunggu keputusan TPA, nanti Jaksa Agung akan menunjuk pejabat pelaksana harian atau PLH," ungkap Muchtar. (rdf/irw)











































