"Kita minta Presiden untuk moratorium hukuman mati, termasuk pidana mati terhadap Amrozi," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M Zen kepada detikcom, Kamis (31/7/2008).
Moratorium terhadap hukuman mati ini, lanjut Patra, bisa dilakukan dengan cara mengabulkan grasi yang diajukan para terpidana mati. "Hukuman mati terhadap Amrozi melanggar hak asasi universal yang fundamental," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kasus Amrozi cs sendiri, Patra mengaku, mendapatkan email yang dikirimkan ke tim pengacara muslim (TPM), tentang penolakan beberapa keluarga korban Bom Bali I di Australia.
"Mereka justru meminta tidak dihukum mati dan menentangnya dengan alasan tidak setuju. Memang tidak semua meminta hal itu," ungkapnya.
Patra sendiri berpendapat, tidak ada alasan penghapusan hukuman mati ini menimbulkan rasa tidak adil bagi korban kejahatan para pelakunya. Penerapan hukuman mati di Indonesia dirasakan tidak adil karena hanya dilakukan secara diskriminasi atau pilih-pilih.
"Kenapa Tommy yang menjadi pelaku pembunuhan hakim tidak? Para koruptor kakap tidak? Ini kan tidak adil juga. Namun, bila ada keluarga korban yang merasakan itu tidak adil, ya harus dihormati juga," tandas dia. (zal/nwk)











































