Soal Lahan Register 40, Presiden Diminta Turun Tangan

Soal Lahan Register 40, Presiden Diminta Turun Tangan

- detikNews
Kamis, 31 Jul 2008 01:11 WIB
Medan - Kisruh tentang lahan hutan lindung Register 40 di Sumatera Utara (Sumut) yang telah berubah jadi lahan perkebunan sawit, menuntut penyelesaian yang menyeluruh. Presiden pun diminta turun tangan untuk menuntaskan masalah tersebut.

Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Hiras ML Tobing  menyatakan, kawasan lindung Register 40 yang tersebar di Kabupaten Padang Lawas, Padang Lawas Utara dan Tapanuli Selatan, menimbulkan polemik yang tak kunjung terhenti.

"Kawasan hutan yang luasnya sekitar 178 ribu hektar itu, sebagian besar memang sudah lama beralih fungsi menjadi lahan perkebunan sawit setelah kayunya dibabat pengusaha kehutanan. Tapi masalahnya, tidak jelas juga di mana saja batas register tersebut. Karena Belanda yang membuat peta-nya dan tidak ditemukan di mana peta tersebut," kata Hiras ML Tobing kepada wartawan di Medan, Rabu (30/7/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hiras menyebutkan, dalam perkembangan terakhir, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan Nomor 02642/K/2006 tentang eksekusi lahan perkebunan kelapa sawit milik DL Sitorus yang berada di kawasan hutan negara Register 40 Padang Lawas.

"Eksekusi ini berpotensi akan menimbulkan masalah besar. Ini bukan persoalan hukum semata, ada persoalan sosial di sana yang harus diwaspadai. Belum lagi kenyataan bahwa ada beberapa perusahaan perkebunan yang melakukan aktivitas di sana, tidak hanya lahan milik DL Sitorus," ujar Hiras ML Tobing.

Berkaitan dengan persoalan ini dan multimasalah yang ditimbulkannya, maka Hiras menyatakan sudah tepat jika Presiden SBY yang langsung menangani ini, sebab Menteri Kehutanan MS Kaban sendiri terkesan diskriminatif dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Seperti diberitakan, Departemen Kehutanan berencana melakukan eksekusi lahan perkebunan kelapa sawit milik DL Sitorus yang berada di kawasan hutan negara Register 40 Padang Lawas. Eksekusi itu akan dilaksanakan paling sekitar September 2008 mendatang tersebut, menyusul keluarnya Keputusan MA tentang eksekusi itu. (rul/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini