Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Hiras ML Tobing menyatakan, kawasan lindung Register 40 yang tersebar di Kabupaten Padang Lawas, Padang Lawas Utara dan Tapanuli Selatan, menimbulkan polemik yang tak kunjung terhenti.
"Kawasan hutan yang luasnya sekitar 178 ribu hektar itu, sebagian besar memang sudah lama beralih fungsi menjadi lahan perkebunan sawit setelah kayunya dibabat pengusaha kehutanan. Tapi masalahnya, tidak jelas juga di mana saja batas register tersebut. Karena Belanda yang membuat peta-nya dan tidak ditemukan di mana peta tersebut," kata Hiras ML Tobing kepada wartawan di Medan, Rabu (30/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Eksekusi ini berpotensi akan menimbulkan masalah besar. Ini bukan persoalan hukum semata, ada persoalan sosial di sana yang harus diwaspadai. Belum lagi kenyataan bahwa ada beberapa perusahaan perkebunan yang melakukan aktivitas di sana, tidak hanya lahan milik DL Sitorus," ujar Hiras ML Tobing.
Berkaitan dengan persoalan ini dan multimasalah yang ditimbulkannya, maka Hiras menyatakan sudah tepat jika Presiden SBY yang langsung menangani ini, sebab Menteri Kehutanan MS Kaban sendiri terkesan diskriminatif dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Seperti diberitakan, Departemen Kehutanan berencana melakukan eksekusi lahan perkebunan kelapa sawit milik DL Sitorus yang berada di kawasan hutan negara Register 40 Padang Lawas. Eksekusi itu akan dilaksanakan paling sekitar September 2008 mendatang tersebut, menyusul keluarnya Keputusan MA tentang eksekusi itu. (rul/gah)










































