"Sekali lagi kalau menteri itu kemudian di pengadilan terbukti, pasti kena juga. Undang-undangnya berbunyi seperti itu. Kalau mempunyai indikasi seperti itu kita selalu punya syarat informal dan formal," ujar Wapres Jusuf Kalla (JK).
Hal itu disampaikan JK saat menggelar jumpa pers di rumah dinasnya di Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biar berjalan proses hukum itu. Apapun yang terjadi di pengadilan, semua pihak akan menerimanya. Pemerintah juga akan menerima dan tidak akan menghalangi penyelidikan dalam hal apapun yang dilakukan KPK, terhadap apa yang terjadi di DPR," jelas Wakil Ketua Partai Golkar ini.
Sebelumnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Senin 28 Juli 2008, anggota DPR dari FPG Hamka Yandhu menyebut semua anggota DPR Komisi IX menikmati aliran dana BI. Bahkan Paskah juga menerima Rp 1 miliar, sedangkan Kaban menerima Rp 300 juta.
(nik/fiq)










































