Wapres Tegaskan Paskah dan Kaban Diganti Jika Terbukti Bersalah

Wapres Tegaskan Paskah dan Kaban Diganti Jika Terbukti Bersalah

- detikNews
Rabu, 30 Jul 2008 14:19 WIB
Wapres Tegaskan Paskah dan Kaban Diganti Jika Terbukti Bersalah
Jakarta - Menteri Negara (Menneg) PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta dan Menteri Kehutanan MS Kaban disebut-sebut ikut menikmati aliran dana BI. Keduanya akan digeser begitu pengadilan menetapkan keduanya terlibat.

"Sekali lagi kalau menteri itu kemudian di pengadilan terbukti, pasti kena juga. Undang-undangnya berbunyi seperti itu. Kalau mempunyai indikasi seperti itu kita selalu punya syarat informal dan formal," ujar Wapres Jusuf Kalla (JK).

Hal itu disampaikan JK saat menggelar jumpa pers di rumah dinasnya di Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut JK, pemerintah tidak akan menghalangi proses penyelidikan. Pemerintah akan legowo hasil jika memang Paskah dan Kaban terbukti menerima uang tersebut.

"Biar berjalan proses hukum itu. Apapun yang terjadi di pengadilan, semua pihak akan menerimanya. Pemerintah juga akan menerima dan tidak akan menghalangi penyelidikan dalam hal apapun yang dilakukan KPK, terhadap apa yang terjadi di DPR," jelas Wakil Ketua Partai Golkar ini.

Sebelumnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Senin 28 Juli 2008, anggota DPR dari FPG Hamka Yandhu menyebut semua anggota DPR Komisi IX menikmati aliran dana BI. Bahkan Paskah juga menerima Rp 1 miliar, sedangkan Kaban menerima Rp 300 juta.
(nik/fiq)


Berita Terkait