"Kita hanya melaksanaan perintah ketua, tapi pak ketua memberikan izin hanya satu hari," ujar Kepala Bagian Operasional Pengamanan Dalam DPR, Satyanto P, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/7/2008).
Menurut Satyanto, meningapnya mahasiswa di gedung wakil rakyat ini sebenarnya melanggar aturan. "Protap di DPR tidak membolehkan delegasi untuk menginap. Menurut aturan, Pukul 16.00 WIB delegasi tidak boleh ada di dalam gedung," ujar Satyanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, koordinator pengungsi yang juga dosen SETIA Deky Nggadas menegaskan, pihaknya akan tetap bertahan di Gedung DPR sampai kondisi memungkinkan.
"Kami akan tetap disini sampai bisa kembali ke kampus," ujar Deky.
(lrn/anw)










































