BK Urus Kasus Aliran Dana BI Setelah Proses Hukum Usai

BK Urus Kasus Aliran Dana BI Setelah Proses Hukum Usai

- detikNews
Selasa, 29 Jul 2008 18:57 WIB
Jakarta - Pengakuan Hamka Yandhu bahwa semua anggota Komisi IX 1999-2004 menerima aliran dana BI membuat ketua DPR bertindak cepat. Pertemuan dengan pimpinan BK pun digelar. Hasilnya BK akan menindaklanjuti kasus aliran dana BI setelah proses pengadilan selesai.

"BK pasti akan menindaklanjuti, tapi kan semua ada mekanisme dan prosedurnya. Setelah proses pengadilan selesai kita akan tanggani," kata Wakil ketua BK Gayus Lumbuun pada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/7/2008).

Menurut anggota komisi III ini, sekarang BK terus mengumpulkan bukti-bukti dan laporan dari masayarakat terkait kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu ketua DPR Agung Laksono membenarkan telah bertemu pimpinan BK. Pertemuan antara pimpinan ini membicarakan langkah-langkah yang akan dilakukan terkait keterlibatan sejumlah anggota DPR yang saat ini masih menjabat.

"Saya sudah bertemu dengan pimpinan BK. Kita harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Tidak boleh ada intervensi dari lembaga manapun. Biarkan proses itu tetap berjalan," terang Agung.

Agung menjamin langkah-langkah pimpinan DPR dan pimpinan BK akan sesuai dengan ketentuan hukum dan tata tertib yang ada. DPR tidak akan mengintervensi proses yang sedang berjalan di KPK.

"DPR menjalankan fungsinya sesuai UU dan tatib DPR. Kita tidak akan melakukan langkah menutup-nutupi atau menghalang-halangi proses pemeriksaan di pengadilan. Kami serahkan sepenuhnya pada hukum yang berlaku," pungkas Agung. (yid/gah)


Berita Terkait