"Oh BLBI itu kan penelitian mengenai apakah aset yang diserahkan itu ada yang fiktif atau tidak. Yang lainnya masih dalam proses. Kalau untuk perkaranya sendiri, waktu itu ada SKL dari pemerintah, oleh Kejaksaan dihentikan oleh SP3, penyidikannya," ujar Jampidsus Kejagung Marwan Effendi.
Marwan menyampaikan hal itu ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (29/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MAKI mempraperadilankan SP3 BLBI kasus Bos Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim yang dikeluarkan pada 13 Juli 2004. Gugatan itu didaftarkan Koordinator MAKI Boyamin Saiman pada 3 April 2008.
Boyamin menilai, meski Sjamsul sudah menyerahkan aset dan mendapatkan surat keterangan lunas (SKL), namun nilai aset yang diserahkan tidak setara dengan utangnya. Hasil audit BPK menyebutkan nilai aset itu mengalami penurunan.
Alasan lainnya, lanjut Boyamin, Sjamsul tetap dapat diperkarakan secara pidana meski utangnya telah lunas. Hal itu sesuai dengan UU/3 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PN Jaksel kemudian mengabulkan gugatan praperadilan dengan menyatakan gugatan SP3 tidak sah, pada 6 Mei 2008. Kejaksaan Agung pun mengajukan banding.
Ketika hal ini dikonfirmasikan pada Boyamin, dia mengatakan proses banding belum diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
"Sejak 2 minggu kemarin dimasukkan ke PN Jaksel memori bandingnya. Pekan kemarin saya cek ke PN Jaksel sudah dikirim ke saya, tapi belum sampai. Jadi saya belum bisa jawab," ujar dia. (nwk/asy)











































