"Akan disiapkan oleh tim-tim atau sub-sub tim yang ada di masing-masing unit. Sub tim tersebut yang akan menyiapkan bagaimana antisipasi persoalan-persoalan itu," ujar Sekda DKI Jakarta, Muhayat, di Balai Kota Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (29/7/2008).
Menurut Muhayat, penggusuran rumah di sekitar bantaran sungai sebagai imbas pengerukan 13 sungai tersebut tak dapat terelakkan lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengeruk kali saja sudah sulit kan. Dari mana masuknya itu saja sudah susah. Ya ini akan lebih mudah jika kanan kirinya kosong, dikeruk dan dibuang saja ke samping kanan kiri, jadi tanggul," bebernya.
Ia menambahkan, penyelesaian pembangunan Banjir Kanal Timur (BKT) adalah kewenangan Departemen Pekerjaan Umum (DPU). "Tapi secara keseluruhan, masalah-masalah yang menyangkut lingkungan dan sosial menjadi tugas DKI," pungkasnya. (anw/gah)