Menurut tim kuasa hukum Chairil Syah yang tergabung dalam Aliansi Pengacara untuk Demokrasi Indonesia (Alperudi) permohonan itu diajukan ke Kejagung hari ini. Alperudi menilai YLBHI telah melanggar AD-ART.
"AD-ART mensyaratkan adanya badan pengawas, tetapi faktanya tidak ada badan pengawas," ujar anggota Alperudi, Syamsul Bahri Radjam, dalam jumpa pers di Jl Danau Toba, Bendungan Hilir, Jakarta, Selasa (29/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, ketiadaan badan pengawas merupakan pelanggaran UU 16 tahun 2001 tentang Yayasan jo UU 28 tahun 2004 tentang perubahan atas UU 16 tahun 2001 tentang Yayasan.
Selain itu, lanjut dia, YLBHI telah melakukan perbuatan yang merugikan negara.
"YLBHI menerima dana USAID sebesar US$ 26 juta sejak 1995-1997. Ini menurut The New York Times edisi 20 Mei 1998. Sampai sekarang tidak ada bantahan dari YLBHI tentang hal itu," urainya.
Menurut Syamsul, perbuatan lain yang dilakukan YLBHI juga merugikan negara antara lain advokasi untuk jemaat Ahmadiyah. Padahal, lanjut dia, hal itu mengakibatkan kekacauan sosial dan mengarah kepada disintegrasi bangsa.
"Advokasi terhadap Ahmadiyah telah menciptakan konflik horizontal. Ongkos sosialnya besar sekali. Siapa yang nanggung ongkos sosialnya?"
Selain Syamsul, ada 2 orang mantan anggota YLBHI yang bergabung dengan Alperudi, yaitu Kutut Layung Pambudi dan Munarman.
(fiq/ken)











































