"Harusnya bukan 5 tahun, tapi 10 tahun minimal. Karena perilakunya benar-benar merusak. Di tahanan saja masih bisa merubah BAP dengan telepon-teleponan. Belum lagi kerusakan institusi Kejaksaan Agung akibat tindakannya," kata Ade Daud pada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/7/2008).
Menurut Ade Daud, KPK harus mengambil alih semua penanganan kasus BLBI dari Kejaksaan Agung. Jika masih ditanggani Kejaksaan Agung, bukan tidak mungkin kasus BLBI akan ditutup kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politisi yang juga berprofesi sebagai pengusaha hotel ini meminta KPK terus menindaklanjuti kasus Artalyta dengan dugaan keterlibatan jaksa lainnya. KPK harus berani mengambil alih penanganan kasus BLBI dari Kejaksaan Agung yang sedang terpuruk.
"KPK sudah terbukti berhasil. Sudah tidak usah lama-lama lagi, segera saja menindaklanjuti," pungkas Ade. (yid/gah)











































