"Soal keamanan itu tidak hanya masalah menghadapi dari luar, namun termasuk ancaman di dalam negeri juga ada. Jadi pertahanan dan keamanan yang dikerjakan oleh TNI dan Polri itu mencakup dalam satu kata keamanan. Tidak perlu diperdebatkan antara pertentangan TNI dan Polri," kata Gubernur Lemhannas Muladi usai mengikuti rapat koordinasi di Kantor Kementerian Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (29/8/2008).
Rapat koordinasi sendiri dipimpin langsung oleh Menko Polhukam Widodo AS, serta diikuti Menhan Juwono Sudarsono, Mendagri Mardiyanto, Menkeu, Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso, Kapolri Jenderal Pol Sutanto, Kepala BIN Syamsir Siregar. Lemhannas sendiri telah diminta membuat RUU Kamnas dan memberkan paparannya di depan sejumlah menteri lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus dibangun suatu jembatan untuk menghadapi bahaya-bahaya nontradisional. Misalnya, transnational crimes, itu harus ada jembatan bahwa TNI harus masuk. Tapi, ada suatu umbrella yang mencakup fungsi itu bernama Dewan Ketahanan Nasional (DKN) yang akan dipimpin oleh presiden. Itu akan menjadi salah satu hal yang penting dalam keamanan di Indonesia," jelasnya.
Ditegaskan Muladi, keberadaan DKN tidak sama dengan Dewan Ketahanan Nasional(Wantannas). "Beda, itu yang sekarang itu ketuanya presiden, anggotanya Kapolri, Panglima TNI, Menteri Keuangan, Menhan, dan menteri terkait yang dibutuhkan," ujarnya.
Diakui Muladi, ada perbedaan yang cukup dengan draft awal RUU Kamnas yang dulu sempat kontroversial, misalnya masalah nomenklatur, definisi, cakupan. "Saya kira harus berubah," tandasnya.
Terkait tentang Pasal Kudeta, Muladi menambahkan, persoalan pergerakan pasukan dan itu harus diatur berdasar UU dan seizin presiden. "Makanya itu nanti dikendalikan oleh Wantannas dan itu adalah amanah konstitusi," ucapnya.
Soal keberadaan Polri harus beraa di departemen atau tidak, lanjut Muladi, tidak perlu jadikan itu masalah. Namun, yang terpenting harus ada kesadaran bahwa Polri tidak mungkin melaksanakan masalah keamanan seluruhnya.
"Tidak hanya minta bantuan pada TNI, tapi juga pada rakyat. Di sini partisipasi TNI dan rakyat harus diatur. Dan ditentukan oleh kebijakan Dewan Ketahanan Nasional," imbuhnya. (zal/ken)










































