"Kita harus tetap menjunjung praduga tidak bersalah. Apalagi baru satu pihak keterangan dari tersangka. Tetapi kita akan mengkaji betul yang bersangkutan dalam pencalegan nanti. Prinsipnya semua masih bisa sebelum ada keputusan tetap," ujar Ketua FPPP DPR Lukman Hakim Saefuddin kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/7/2008).
Menurut Lukman, biarkan pengadilan dan KPK menindaklanjuti aliran dana BI sampai tuntas. Setelah putusan tetap itulah, FPPP akan mengambil tindakan tegas bagi anggotanya yang terbukti terlibat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukman menambahkan, FPPP mendukung penuh langkah KPK untuk menuntaskan kasus aliran dana BI. Sebagai bukti, seluruh anggota FPPP baik anggota dari pusat sampai DPRD tingkat II menandatangani fakta integritas anti korupsi di depan Ketua KPK.
"Diharapkan dengan cara itu perilaku anggota FPPP dapat berjalan lurus sesuai tugas dan tanggung jawabnya," tandas Lukman.
Dalam sidang kasus aliran dana BI dengan terdakwa Mantan Kepala Biro Gubernur Bank Indonesia Rusli Simanjuntak dan Mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong di Pengadilan Tipikor Senin 28 Juli 2008 kemarin, anggota DPR Hamka Yandhu menyebut seluruh anggota DPR Komisi IX periode 1999-2004 menikmati aliran dana BI.
Anggota FPPP yang menerima yakni Daniel Tanjung, Sofyan Usman, Endin AJ Soefihara, Uray Faisal Hamid, Habil Marati, dan Faisal Basir. Mereka mendapatkan Rp 250 juta-Rp 300 juta. Sedangkan Daniel Tanjung mendapatkan dana paling tinggi yakni Rp 500 juta. (nik/anw)











































