Sistem lama, Sistem Photo Terpadu Berbasis Biometrik (SPPTB) berubah menjadi sistem baru, Sistem Penerbitan Paspor RI (SPPRI).
"Bedanya, dulu biometrik menjadi subsistem pelayanan paspor, sedangkan penerimaan berkas, pengecekan data cekal, di luar sistem biometrik. Cuma sistem pengambilan foto dipadukan pelayanan paspor," ujar Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Depkum HAM Agato.
Hal tersebut disampaikan Agato dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (29/7/2008).
Sedangkan sistem yang baru, imbuh dia, merupakan kesatuan sistem. "Kalau alatnya sama saja, ditambah scan wajah. Cuma aplikasinya dari awal sampai akhir itu jadi satu," kata dia.
Aplikasi sistem terpadu itu, mulai dari sistem antrean, penerimaan berkas, entry data, pemeriksaan berkas, cek cekal, pembayaran, verifikasi dan foto, verifikasi biometrik plus pindai wajah, hingga pencetakan.
"Sembari difoto, sidik jarinya diambil ditambah sidik wajah," jelas Agato.
Bagaimana bila sang pembuat paspor mengganti wajah dengan operasi plastik?
"Sudut mata, sudut wajah, kemiringan, jarak antar kuping dan sudut mata kan kelihatan," kata dia.
Tak hanya pindai wajah, keunggulan SPPRI lainnya, data cekal tak perlu di-update secara manual. Karena data cekal menggunakan Enhance Cekal System (ECS) terpusat yang terintegrasi.
"Ini memangkas 108 meja dan petugas" ujar dia.
Diharapkan sistem yang baru ini mengurangi kasus penggandaan paspor. "Selama 2 tahun menggunakan SPPTB, 85 ribu usaha penggandaan paspor kita gagalkan. Kalau dengan sistem yang baru, logikanya kan harus lebih bagus," kata Agato.
Bisa Lewat InternetDengan SPPRI, pemohon paspor juga dapat mengajukan pembuatan paspor via internet.
"Pemohon lebih efisien karena proses 1 hari, yaitu penyerahan berkas dapat melalui internet," ujar dia.
Waktu pembuatan paspor yang semula paling lama 6 hari, kini menjadi paling lama 4 hari.
Sejak diaplikasikan pertama 25 Juli 2008 hingga 1 Agustus 2008, ada 68 kantor imigrasi (kanim) di kota-kota besar Indonesia yang melaksanakan SPPRI. Targetnya, pada bulan September semua kanim di Indonesia sudah bisa mengaplikasikan SPPRI ini.
Pembaruan sistem pembuatan paspor ini merogoh kocek Depkum HAM sebesar Rp 107 miliar, untuk pembuatan aplikasi terpadu yang ditangani PT Berca Hardaya Perkasa. (nwk/iy)











































