"Sudah diterima kemarin sore oleh Kombes Ferry," ujar Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (29/7/2008).
Menurut Nainggolan, Kejagung akan meneliti petunjuk yang ada di berkas tersebut. Apakah sudah memenuhi syarat atau belum. Kalau sudah dipenuhi, berarti sudah bisa di P21.
"Kalau misalnya masih ada kekurangan, dari petunjuk yang diberikan, kemungkinan sangat bisa dikembalikan lagi," katanya. (gus/gah)











































