"Saya tidak ngurusin Menteri Kehakiman (Menkum HAM) apa sudah diperiksa atau belum. Temuan saya kan berbeda. Tapi yang saya dapatkan dari media-media, dia (Bapas Jakarta Barat) melepaskan (David) tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dari surat keputusan Menteri Kehakiman. Pemeriksaan kan baru berjalan," kata Hendarman.
Hal itu dia sampaikan usai mengangkat satuan khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (PPTPK) di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jl RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Selasa (29/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aparat lapas sudah diperiksa dan dilepas. Untuk Kejari sendiri, hari ini kita baru periksa," jelasnya.
Hendarman menjelaskan, dari pemeriksaan itu barulah akan ditentukan derajat kesalahannya. Sanksinya baru bisa ditentukan setelah diketahui apakah kesalahannya tergolong ringan, sedang atau berat.
"Saya belum tahu ini masuk ke mana," ujar Hendarman. (fiq/ken)











































