Kejagung Beda Temuan Soal Pembebasan Bersyarat David Nusa

Kejagung Beda Temuan Soal Pembebasan Bersyarat David Nusa

- detikNews
Selasa, 29 Jul 2008 14:55 WIB
Kejagung Beda Temuan Soal Pembebasan Bersyarat David Nusa
Bandung - Jaksa Agung Hendarman Supandji membantah Kejagung tidak tegas dalam mengusut keterlibatan jajarannya terkait pembebasan bersyarat pengemplang BLBI David Nusa Wijaya. Menurut dia, Kejagung tidak langsung mencopot Kajari Jakarta Barat karena memiliki temuan berbeda.

"Saya tidak ngurusin Menteri Kehakiman (Menkum HAM) apa sudah diperiksa atau belum. Temuan saya kan berbeda. Tapi yang saya dapatkan dari media-media, dia (Bapas Jakarta Barat) melepaskan (David) tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dari surat keputusan Menteri Kehakiman. Pemeriksaan kan baru berjalan," kata Hendarman.

Hal itu dia sampaikan usai mengangkat satuan khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (PPTPK) di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jl RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Selasa (29/7/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, lanjut dia, tim dari Jaksa Agung Muda Pengawasan tengah memeriksa jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang terkait dengan pembebasan David itu.

"Aparat lapas sudah diperiksa dan dilepas. Untuk Kejari sendiri, hari ini kita baru periksa," jelasnya.

Hendarman menjelaskan, dari pemeriksaan itu barulah akan ditentukan derajat kesalahannya. Sanksinya baru bisa ditentukan setelah diketahui apakah kesalahannya tergolong ringan, sedang atau berat.

"Saya belum tahu ini masuk ke mana," ujar Hendarman. (fiq/ken)


Berita Terkait