KPU-DKI Atur Jalan Protokol Bebas Atribut Kampanye

KPU-DKI Atur Jalan Protokol Bebas Atribut Kampanye

- detikNews
Selasa, 29 Jul 2008 14:43 WIB
Jakarta - Jalan-jalan protokol di DKI Jakarta harus bebas dari atribut kampanye. Peraturan itu dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkoordinasi dengan KPU Provinsi DKI Jakarta.

"Dilarang memasang atribut kampanye di jalan protokol dan bebas hambatan. Hal ini dikarenakan sering dilewati tamu-tamu negara," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (29/7/2008).

Aturan ini, kata Prijanto, sebenarnya sudah ada dalam perda tentang Ketertiban Umum (Tibum) Perda No 8/2007 pasal 52. "Kita tegakkan perda yang mengatakan dilarang memasang bendera, spanduk dan sebagainya di pagar-pagar batas jalan se-Jakarta," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan sampai pembatas jalan jadi sampiran handuk," ujarnya.

Namun, kata Pri, ada pengecualian lokasi bebas atribut kampanye. Atribut kampanye boleh dipasang di jalan protokol bila di jalan itu terdapat kantor partai peserta pemilu.

"Tapi hanya sebatas pagar," kata purnawirawan TNI itu.

Selain itu, ada juga titik-titik tertentu yang akan ditentukan oleh KPU yang boleh dipasangi antribut kampanye. Prijanto mencontohkan, pemasangan bendera bersama di depan Monas.

Jalan-jalan yang bebas atribut kampanye antara lain; jalan tol atas dan bawah, Jalan Hayam Wuruk, Stasiun Kota, Jalan Gajah Mada, Jalan Sultan Hasanuddin, Gunung Sahari, Ancol, Matraman, Senen, Salemba, Jatinegara, Cawang, Lapangan Terbang Halim, Pancoran, Kuningan, dan Mampang. (ken/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads