TPM Belum Terima Salinan Penolakan PK Amrozi Cs dari MA

TPM Belum Terima Salinan Penolakan PK Amrozi Cs dari MA

- detikNews
Selasa, 29 Jul 2008 14:25 WIB
TPM Belum Terima Salinan Penolakan PK Amrozi Cs dari MA
Jakarta - Jaksa Agung Hendarman Supandji beberapa waktu lalu menyatakan perlu adanya putusan MA tentang PK ke-2 dan PK ke-3 untuk mengeksekusi Amrozi dan kawan-kawan. Namun Tim Pengacara Muslim (TPM) belum menerima salinan putusan dari MA tersebut.

"Bagi teman-teman media, baik lokal dan internasional, jika ada yang mengetahui 1 saja nama hakim yang memutus putusan itu, tolong beritahu kami. Karena kami yakin sekali belum ada putusan tentang permohonan PK ke-2 dan PK ke-3. Kalau ada, silakan beritahu kami," Pengacara Amrozi Cs, Mahendradatta di kantor TPM, Jl RS Fatmawati, Jakarta, Selasa (29/7/2008).

Menurut Mahendradatta, TPM hanya mendengar adanya surat dari panitera MA. Kalau bicara surat, maka di luar konteks hukum. Karena lembaga peradilan terhadap suatu kasus itu harus mengeluarkan sebuah keputusan atau penetapan tidak ada suatu kasus diputus hanya dengan surat kepaniteraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada prinsipnya kami menyatakan kalau Amrozi ingin dihukum mati, silakan. Tetapi jangan mengakui itu berdasarkan hukum atau pakai istilah eksekusi. Katakan saja itu pembunuhan atau pembalasan dendam. Karena eksekusi adalah istilah hukum jika ingin melalui eksekusi maka dengan segala hormat marilah kita taat hukum itu," ujarnya.

Rencananya, Kamis 31 Juli pukul 11.00 WIB, rekan senior TPM yang terdiri dari Fahmi Bahmid, Agus Setiawan, Ahmad Kholid, dan Qadar Faizal akan menemui Jaksa Agung Hendarman Supandji guna membicarakan hal tersebut. (gus/iy)


Berita Terkait