"Bagi teman-teman media, baik lokal dan internasional, jika ada yang mengetahui 1 saja nama hakim yang memutus putusan itu, tolong beritahu kami. Karena kami yakin sekali belum ada putusan tentang permohonan PK ke-2 dan PK ke-3. Kalau ada, silakan beritahu kami," Pengacara Amrozi Cs, Mahendradatta di kantor TPM, Jl RS Fatmawati, Jakarta, Selasa (29/7/2008).
Menurut Mahendradatta, TPM hanya mendengar adanya surat dari panitera MA. Kalau bicara surat, maka di luar konteks hukum. Karena lembaga peradilan terhadap suatu kasus itu harus mengeluarkan sebuah keputusan atau penetapan tidak ada suatu kasus diputus hanya dengan surat kepaniteraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, Kamis 31 Juli pukul 11.00 WIB, rekan senior TPM yang terdiri dari Fahmi Bahmid, Agus Setiawan, Ahmad Kholid, dan Qadar Faizal akan menemui Jaksa Agung Hendarman Supandji guna membicarakan hal tersebut. (gus/iy)










































