"Saya bukan berjanji untuk membuka (BLBI). Apabila Artalyta sudah dihukum dan ditemukan bukti baru, baru saya buka," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejati Jawa Barat, Jalan RE Martadinata nomer 54, Bandung, Jawa Barat, Selasa (29/7/2008).
Tetapi Artalyta sudah divonis 5 tahun? "Vonis bukan bukti baru dan tidak terkait dengan kasus BLBI. Saya tetap akan membuka jika ditemukan bukti baru," sahut Hendarman.
Artalyta divonis 5 tahun penjara terkait kasus suap Rp 6 miliar terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan. Artalyta mengaku pikir-pikir atas vonis tersebut. (aan/iy)











































