DPR Desak KPK Periksa MS Kaban dan Paskah Suzetta

DPR Desak KPK Periksa MS Kaban dan Paskah Suzetta

- detikNews
Selasa, 29 Jul 2008 13:13 WIB
DPR Desak KPK Periksa MS Kaban dan Paskah Suzetta
Jakarta - Menteri Kehutanan MS Kaban dan Kepala Bappenas Paskah Suzetta disebut menerima aliran dana Bank Indonesia (BI). Wakil Ketua Komisi III Soeripto meminta KPK memeriksa siapa pun yang terlibat termasuk para menteri.

"Apakah itu menteri yang terbukti terlibat, ya segera diperiksa tidak boleh dibeda-bedakan," kata Soeripto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/7/2008).

Menurut Soeripto, KPK tidak perlu izin presiden untuk memeriksa menteri. "KPK kan lembaga independen tidak ada urusan dengan presiden dan wapres. Jadi tidak perlu izin. KPK bisa memeriksa dan langsung menangkap orang apalagi menteri," papar politisi FPKS ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, lanjut Soeripto, KPK harus tetap mengusut mantan dan anggota DPR yang disebut menikmati dana BI. "Biarkan KPK yang menindaklanjuti. Saya kira tidak perlu diperiksa BK," kata Soeripto.

Anggota DPR Hamka Yandhu, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (28/7/2008) kemarin, menyebut Menhut MS Kaban menerima dana BI sebesar Rp 300 juta. Sementara, Kepala Bappenas Paskah Suzetta disebut menerima Rp 1 miliar. Paskah mengatakan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum. (aan/iy)


Berita Terkait