"Apakah itu menteri yang terbukti terlibat, ya segera diperiksa tidak boleh dibeda-bedakan," kata Soeripto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/7/2008).
Menurut Soeripto, KPK tidak perlu izin presiden untuk memeriksa menteri. "KPK kan lembaga independen tidak ada urusan dengan presiden dan wapres. Jadi tidak perlu izin. KPK bisa memeriksa dan langsung menangkap orang apalagi menteri," papar politisi FPKS ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota DPR Hamka Yandhu, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (28/7/2008) kemarin, menyebut Menhut MS Kaban menerima dana BI sebesar Rp 300 juta. Sementara, Kepala Bappenas Paskah Suzetta disebut menerima Rp 1 miliar. Paskah mengatakan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum. (aan/iy)











































