"Harus diusut kembali. Harus diungkap. Karena dari kasus yang ada sekarang masih ada sesuatu yang disembunyikan," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Suripto.
Hal itu disampaikan Suripto kepada detikcom, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sekarang ditangani kejaksaan, tapi ada masalah dalam prosesnya sebaiknya KPK saja. KPK kan sudah menangani kasus Artalyta dan Urip. Jadi sekalian saja menindaklanjuti kasus BLBI-nya. Karena kondisi di kejaksaan tidak memungkinkan," jelas dia.
Apa ini berarti Kejagung dikatakan gagal?
"Iya. Kejaksaan bisa dinilai gagal. Karena terbukti BLBI nggak bisa dipidanakan," tandas Suripto. (nwk/asy)










































