Komisi III: Usut Kembali Kasus BLBI, Serahkan KPK Saja

Komisi III: Usut Kembali Kasus BLBI, Serahkan KPK Saja

- detikNews
Selasa, 29 Jul 2008 13:13 WIB
Komisi III: Usut Kembali Kasus BLBI, Serahkan KPK Saja
Jakarta - Terdakwa kasus penyuap jaksa Urip Tri Gunawan terkait BLBI, Artalyta Suryani sudah divonis 5 tahun. Kasus BLBI dituntut harus dibuka kembali, bukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) namun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Harus diusut kembali. Harus diungkap. Karena dari kasus yang ada sekarang masih ada sesuatu yang disembunyikan," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Suripto.

Hal itu disampaikan Suripto kepada detikcom, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/7/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut politisi dari FPKS ini, kasus BLBI yang harus dibuka kembali sebaiknya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau sekarang ditangani kejaksaan, tapi ada masalah dalam prosesnya sebaiknya KPK saja. KPK kan sudah menangani kasus Artalyta dan Urip. Jadi sekalian saja menindaklanjuti kasus BLBI-nya. Karena kondisi di kejaksaan tidak memungkinkan," jelas dia.

Apa ini berarti Kejagung dikatakan gagal?

"Iya. Kejaksaan bisa dinilai gagal. Karena terbukti BLBI nggak bisa dipidanakan," tandas Suripto. (nwk/asy)


Berita Terkait