Tas plastik bergambar logo RM Sederhana dan berisi nasi kotak dikeluarkan dari mobil Avanza warna silver B 9457 FI. Seseorang pria tampak sibuk membagikan nasi kotak itu.
"Bagi dong...bagi dong...," teriak pendukung Artalyta sambil dorong-dorongan di halaman Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasi padang dengan lauk ayam dan telur balado ini pun langsung disantap. Pendukung Artalyta terlihat mencari tempat yang nyaman untuk menyantap makanan gratis itu. Nyam...!
Bagi-bagi makanan seakan menjadi trend Artalyta saat menghadapi sidang. Artalyta sebelumnya sempat membagikan bunga, coklat, donat, dan ayam goreng bagi pengunjung sidang.
Artalyta divonis 5 tahun penjara dan dinyatakan terbukti melakukan suap Rp 6 miliar terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan. Vonis Artalyta sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 5 tahun penjara. Atas vonis itu, Artalyta mengaku pikir-pikir. (aan/iy)











































