Artalyta Terbukti Menyuap, Jaksa Agung Harus Buka Kembali Kasus BLBI

Artalyta Terbukti Menyuap, Jaksa Agung Harus Buka Kembali Kasus BLBI

- detikNews
Selasa, 29 Jul 2008 12:17 WIB
Artalyta Terbukti Menyuap, Jaksa Agung Harus Buka Kembali Kasus BLBI
Jakarta - Artalyta Suryani telah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Hal itu membuktikan, perempuan yang akrab disapa Ayin itu telah menyuap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus BLBI.

Apakah Kejagung harus membuka kasus yang melibatkan obligor Sjamsul Nursalim itu? "Pasti, harus dibuka lagi," kata Wakil Koordinator ICW Danang Wijoyoko kepada detikcom, Selasa (29/7/2008).

Jika Kejagung bersikeras tidak akan membuka kasus itu, Danang curiga, jangan-jangan jaksa agung juga menerima suap. "Jangan-jangan jaksa agung terima suap," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Danang, suap Artalyta memang tidak untuk membebaskan Sjamsul Nursalim dari jeratan BLBI. Suap itu, kata dia, hanya untuk menghilangkan pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.

"Jadi kan Sjamsul Nursalim tidak bisa dituntut secara pidana, hanya perdata, dan dia berhasil," kata Danang.
(ken/iy)


Berita Terkait