"Itu kan terbukti memberikan suap. Untuk itu (membuka kasus BLBI) ada nggak pertimbangan hakim itu berkaitan dengan kasus BLBI," ujar Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan.
Nainggolan menyampaikan hal itu ketika dihubungi detikcom, Selasa (29/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan kasus BLBI Sjamsul Nursalim bisa dibuka kembali asal ada alat bukti baru.
"Yang ditangkap itu bukan merupakan suatu alat bukti untuk membuka penyelidikan yang signifikan. Umpamanya nanti ditemukan unsur suap atas terjadinya SKL (Surat Keterangan Lunas) tentu bisa kita buka," kata Hendarman kala itu.
Dalam persidangan hari ini, hakim Pengadilan Tipikor memvonis Artalyta hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Artalyta terbukti menyuap jaksa Urip Tri Gunawan sebesar US$ 660 ribu. (nwk/gah)











































