Istana Pasrahkan Kasus Paskah dan Kaban Pada Hukum

Istana Pasrahkan Kasus Paskah dan Kaban Pada Hukum

- detikNews
Selasa, 29 Jul 2008 12:00 WIB
Jakarta - Dua orang anggota Kabinet Indonesia Bersatu disebut menerima cipratan dana BI semasa yang bersangkutan bertugas di Komisi IX DPR-RI. Pihak Istana Kepresidenan menyerahkan pembuktiannya pada proses hukum berlaku.

"Kalau presiden semua diserahkan ke fakta-fakta hukumnya. Pada proses hukumnya gitu aja," kata Jubir Kepresidenan Andi Mallarangeng di Kantor Presiden, Selasa, (29/7/2008).

Ia mengingatkan dalam proses hukum ada azas praduga tidak bersalah. Oleh karenanya dua orang menteri tersebut punya hak memberi pembelaannya masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Silahkan nanti fakta hukum yang bicara," sambung Mallarangeng yang mengaku baru mengetahui masalah itu dari media massa.

Dua orang anggota kabinet itu adalah Menneg PPN/Kepala BAPPENAS Paskah Suzetta dan Menhut MS Ka'ban. Di dalam kesaksiannya di sidang tipikor kasus aliran dana BI untuk inseminasi UU BI, saksi Hamka Yandhu menyatakan mantan rekan kerjanya dari Partai Golkar dan PBB itu masing-masing menerima Rp 1 miliar dan Rp 300 juta. (lh/gah)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads