"Kalau presiden semua diserahkan ke fakta-fakta hukumnya. Pada proses hukumnya gitu aja," kata Jubir Kepresidenan Andi Mallarangeng di Kantor Presiden, Selasa, (29/7/2008).
Ia mengingatkan dalam proses hukum ada azas praduga tidak bersalah. Oleh karenanya dua orang menteri tersebut punya hak memberi pembelaannya masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua orang anggota kabinet itu adalah Menneg PPN/Kepala BAPPENAS Paskah Suzetta dan Menhut MS Ka'ban. Di dalam kesaksiannya di sidang tipikor kasus aliran dana BI untuk inseminasi UU BI, saksi Hamka Yandhu menyatakan mantan rekan kerjanya dari Partai Golkar dan PBB itu masing-masing menerima Rp 1 miliar dan Rp 300 juta. (lh/gah)











































