"Saya pikir-pikir," kata Artalyta setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, OC Kaligis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/7/2008).
Artalyta lalu meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan ketat. Pendukung dan aparat kepolisian terlihat membentuk pagar betis mengamankan Artalyta.
Artalyta divonis 5 tahun penjara dan dinyatakan terbukti melakukan suap Rp 6 miliar terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan. Vonis Artalyta sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 5 tahun penjara. (aan/iy)











































